Kamis, 11 Desember 2014

katakan tidak pada korupsi


Penguasa tertinggi bukanlah pemerintah tapi rakyat,dan penguasa sesungguh nya bukan lah rakyat tapi allah swt.(ir.soekarno)
Negara indonesia adalah negara demokrasi
“dari rakyat untuk rakyat”(abrahan lincoln)

Ketika orang yang menghukumi dan yang dihukumi semuanya sama-sama berengsek maka siyapa yang akan menghukumi,kasus korupsi di indonesia husunya di kabupaen bogor,banyak yang belum tuntas,seakan pihak penegak hukum bermain main dengan para koruptor(kalikongli antara aparat dan para koruptor),bahkan para penegak hukum mengalihkan isu,mereka mengangkat kasus kasus korupsi yang kelas teri,kasus-kasus korupsi yang kelas kelas berat tidak mereka angkat.di negeri ini, negeri 3 di asia korupsi nya,dan 15 di dunia,ironis sekali,padahal negara kita negara hukum,tapi kenapa bisa seperti itu?
(fernando abdillah,srmi bogor)

Apakah kalian tidak berpikir seperti itu,mengapa bisa terjadi,padahal negara kita negaa hukum,para koruptor mereka tenang-tenang saja,apa karna mereka para penguasa?
Ketahuilah penguasa tertinggi bukan lah pemerintah tapi rakyat.
Berbeda sekali dengan rakyat miskin yang mencuri ayam,rakyat miskin di pukuli polisi dan warga,belum lagi dia habis uwang yang sangat banyak sekali,berbeda dengan para koruptor,mereka tenang-tenang saja,bahkan yang di tangkap,mereka ketika di penjara terasa tenag sekali,di dalam nya ada tv,kulkas,tempat tidur yang enak,sangat mewah sekali di dalam nya,berbeda dengan rakayat miskin.

Korupsi bertumbuh sangat subur dan rumit sehingga siap meruntuhkan setiap struktur masyarakat. Di beberapa negeri, apa saja diselesaikan dengan pelicin. Suap yang diberikan kepada orang yang tepat memungkinkan seseorang lulus ujian, mendapatkan SIM, memperoleh tender, atau memenangkan perkara hukum. ”Korupsi mirip dengan polusi berat yang membebani semangat orang,(keluh Arnaud Montebourg, seorang pengacara di Paris.

”JANGAN MENERIMA SUAP, SEBAB SUAP MEMBUTAKAN ORANG YANG BERPENGLIHATAN TERANG DAN DAPAT MEMUTARBALIKKAN PERKATAAN ORANG YANG ADIL-BENAR.”

Korupsi sepertinya menjadi momok yang sangat menjijikan bagi Bumi Pertiwi tercinta. Tindakan melawan hukum yg saat ini sudah lumrah dilakukan oleh pejabat publik ini sedikit demi sedikit telah merenggut makna kesucian yg terdapat pada sangsaka MERAH PUTIH,

Merah tak lagi BERANI
Putih tak lagi SUCI

Karna ke serakahan dan kemunafikan sang penguasa negeri ini.
Terlebih kita tau akan dampak korupsi bagi masyarakat, hanya kesenggsaraan yang nampak dari praktek2 yang kita diamkan oleh karena itu kita lantangkan suaranya untuk katakan NO KORUPSI.(ruhiyat sujana,ketua srmi bogor)

(Sumber:serikat rakyat miskin indonesia dpk kab.bogor)

Kamis, 25 September 2014

pengertian korupsi, penyebab terjadi korupsi dan solusi nya

pengertian korupsi, penyebab terjadi korupsi dan solusi nya
1. Pengertian korupsi.
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari
struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya
mempunyai makna yang sama.
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang
menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi,
merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah
pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap
sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan
formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk
memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan
yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan
mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.
Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan
melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan
mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan
si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk
balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga
yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada
keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai
hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan
yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah
tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi
dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
2. Sebab-sebab korupsi
Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan
dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya korupsi di India adalah kelemahan
moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2
%), hambatan struktur sosial (7,08 %).
Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi
adalah sebagai berikut :
a. Peninggalan pemerintahan kolonial.
b. Kemiskinan dan ketidaksamaan.
c. Gaji yang rendah.
d. Persepsi yang populer.
e. Pengaturan yang bertele-tele.
f. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.
© 2003 Digitized by USU digital library 3
Di sisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi
yaitu :
a. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.
b. Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
c. Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah
dengan upeti atau suap.
d. Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan
dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi.
e. Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat
dihindarkan.
f. Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan
korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.
g. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi
pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.
Dari pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab
terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
1. Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan,
administrasi yang lamban dan sebagainya.
2. Warisan pemerintahan kolonial.
3. sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak
ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang
dilakukan oleh pejabat pemerintah.
3. Akibat-akibat korupsi.
Nye menyatakan bahwa akibat-akibat korupsi adalah :
1. Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman
modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
2. ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer,
menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
3. pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas
administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.
Selanjutnya Mc Mullan (1961) menyatakan bahwa akibat korupsi adalah
ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah,
memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha
terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam
kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan akibatakibat
korupsi diatas adalah sebagai berikut :
1. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap
perusahaan, gangguan penanaman modal.
2. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri,
hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi,
hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan
kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.
Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendisendi
kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang
tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
© 2003 Digitized by USU digital library 4
4. Upaya penanggulangan korupsi.
Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin
mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan
terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu
mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies
the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung
jawab.
Ada beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang
masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan.
Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk
menanggulangi korupsi sebagai berikut :
a. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah
pembayaran tertentu.
b. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah
pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan,
wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling
bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara
jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
d. Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan
meningkatkan ancaman.
e. Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi
dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban
korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya
ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi
kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.
Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized)
tindakan yang semula dikategorikan kedalam korupsi menjadi tindakan yang legal
dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk
kesempatan korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi
haruslah membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan
dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman
hukuman kepada pelaku-pelakunya.
Selanjutnya, Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran penaggulangan
korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan
administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih
disederhanakan dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang lebih keras,
kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh
mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial
ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi
harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat
lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak
pula.
Persoalan korupsi beraneka ragam cara melihatnya, oleh karena itu cara
pengkajiannya pun bermacam-macam pula. Korupsi tidak cukup ditinjau dari segi
deduktif saja, melainkan perlu ditinaju dari segi induktifnya yaitu mulai melihat
masalah praktisnya (practical problems), juga harus dilihat apa yang menyebabkan
timbulnya korupsi.
Kartono (1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :
1. Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan
partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
© 2003 Digitized by USU digital library 5
2. Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan
nasional.
3. para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak
korupsi.
4. Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum
tindak korupsi.
5. Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui
penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
6. Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan
bukan berdasarkan sistem “ascription”.
7. Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran
administrasi pemerintah.
8. Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur
9. Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab
etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
10. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok
dengan pengenaan pajak yang tinggi.
Marmosudjono (Kompas, 1989) mengatakan bahwa dalam menanggulangi
korupsi, perlu sanksi malu bagi koruptor yaitu dengan menayangkan wajah para
koruptor di televisi karena menurutnya masuk penjara tidak dianggap sebagai hal
yang memalukan lagi.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa upaya
penanggulangan korupsi adalah sebagai berikut :
a. Preventif.
1. Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi
pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara
milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
2. mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri
sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan
pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa
oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
3. Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap
jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa
mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa
pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
4. Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam
memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
5. menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk
kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung
disalahgunakan.
6. hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of
belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa
peruasahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu
berusaha berbuat yang terbaik.
b. Represif.
1. Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
2. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.

Faktor Penyebab Korupsi

Faktor Penyebab Korupsi

Korupsi adalah suatu tindak pidana yang merugikan banyak pihak. Penyebab adanya tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah.
Mengutip teori yang dikemukakan oleh Jack Bologne atau sering disebut GONE Theory, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi meliputi :
  • Greeds (keserakahan): berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
  • Opportunities (kesempatan): berkaitan dengan keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.
  • Needs (kebutuhan): berkaitan dengan faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.
  • Exposures (pengungkapan): berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.
Faktor-faktor Greeds dan Needs berkaitan dengan individu pelaku (actor) korupsi, yaitu individu atau kelompok baik dalam organisasi maupun di luar organisasi yang melakukan korupsi yang merugikan pihak korban. Sedangkan faktor-faktor Opportunities danExposures berkaitan dengan korban perbuatan korupsi (victim) yaitu organisasi, instansi, masyarakat yang kepentingannya dirugikan.
Menurut Arya Maheka, Faktor-Faktor yang menyebabkan terjadinya Korupsi adalah :
  1. Penegakan hukum tidak konsisten : penegakan huku hanya sebagai meke-up politik, bersifat sementara dan sellalu berubah tiap pergantian pemerintahan.
  2. Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang karena takut dianggap bodoh bila tidak menggunakan kesempatan.
  3. Langkanya lingkungan yang antikorup : sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas.
  4. Rendahnya pndapatan penyelenggaraan negara. Pedapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara negara, mampu mendorong penyelenggara negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
  5. Kemiskinan, keserakahan : masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
  6. Budaya member upeti, imbalan jasa dan hadiah.
  7. Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi : saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya. Rumus: Keuntungan korupsi > kerugian bila tertangkap.
  8. Budaya permisif/serba membolehkan; tidakmau tahu : menganggap biasa bila ada korupsi, karena sering terjadi. Tidak perduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.
  9. Gagalnya pendidikan agama dan etika : ada benarnya pendapat Franz Magnis Suseno  bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri. Pemeluk agama menganggap agama hanya berkutat pada masalah bagaimana cara beribadah saja. Sehingga agama nyaris tidak berfungsi dalam  memainkan peran sosial. Menurut Franz, sebenarnya agama bisa memainkan peran yang besar dibandingkan insttusi lainnya. Karena adanya ikatan emosional antara agama dan pemeluk agama tersebut jadi agama bisa menyadarkan umatnya bahwa korupsi dapat memberikan dampak yang sangat buruk baik bagi dirinya maupun orang lain.

Sumber : Arya Maheka, Galih Pamungkas,http://smkn3-denpasar.sch.id/pak/?page_id=19

Pahami STNK, Biar Nggak 'Dikadalin' Oknum Polisi Saat Ada Razia

Pahami STNK, Biar Nggak 'Dikadalin' Oknum Polisi Saat Ada Razia 

Bro-sis, sejatinya bagi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Nomer Kendaraan bermotor (STNK) yang diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia. STNK tak hanya sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, tapi juga menjadi sebuah bukti apabila terjadi pencurian kendaraan.

Tak heran, ketika ada razia dari pihak kepolisian, surat yang satu ini pasti di tanyakan, dan sang pengendara harus bisa menunjukkan keabsahan surat tersebut. Nah, buat bro-sis yang aktivitas kesehariannya menggunakan kendaraan bermotor, ada baiknya nih tahu secara detail isi dari STNK.

Selain kita sebagai pengendara terlihat smart dan memahami isi, guna lainnya juga menghindari ke isengan 'oknum' polisi untuk menilang.

Berikut isi STNK yang bro-sis wajib pahami...

Identitas STNK

Menurut Divisi Humas Mabes Polri, STNK merupakan sebagai tanda bukti identifikasi kendaraan bermotor yang resmi terdaftar. Di dalamnya terdapat banyak keterangan seperti identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor plat, nomor registrasi, serta tanggal berlaku serta bukti pegesahan.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)

Ada diagram disebelah kanan identitas STNK, Isinya salah satunya adalah BBN-KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) yang besarannya kurang lebih 10% dari harga kendaraan bermotor (off the road) untuk motor baru, dan motor bekas (second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.

BBN-KB tersebut berlaku ketika hak milik kendaraan diserahkan kepada pihak lain karena adanya perjanjian dua belah pihak atau pun sepihak. Biasanya hal ini terjadi karena ada transaksi jual beli, atau hibah, bahkan mungkin warisan dari seseorang.

SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan)

WDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan), adalah nominal yang wajib dibayarkan oleh setiap kendaraan pemilik bermotor yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, besaran tarif berbeda untuk jenis kendaraan. Misalnya untuk motor adalah Rp 35.000,- per tahun.

Karena SWDKLLJ di bawahi langsung oleh jasa raharja, maka bro-sis anggap saja ini sebagai pembayaran premi asuransi kecelakaan tahunan.

Biaya Administrasi


Untuk Biaya ADM (Biaya Administrasi) tidak akan dikenakan untuk kendaraan bermotor bro-sis yang masih baru. Biaya ini hanya dibayarkan untuk kendaraan bermotor yang sedang dalam proses perpanjangan/ganti plat nomor setiap 5 tahun sekali, atau ketika bro-sis melakukan proses balik nama.

Denda

Yang terakhir nih Bro-sis, pahami dulu sebelumnya pengertian denda. Denda diberlakukan setelah masa jatuh tempo perpanjangan STNK, atau PKB setiap tahunnya. Nah, ababila bro-sis kebetulan kena denda maka akan diakumulasikan dengan PKB dan juga SWDKLLJ.

Nih cara ngitungnya?

Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun

Telat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Telat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Besaran Denda SWDKLLJ
Rp 32.000,- untuk roda 2
Rp100.000,- untuk roda 4 atau lebih

Perlu dicatat, telatnya PKB tidak ada kaitannya dengan tilang, kecuali keterlambatan perpanjang STNK (5 tahunan), sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia (UU) no 22 tentang Lalu Lintas.
Nah, udah mulai paham kan bro-sis. ada baiknya kita sebagai pengendara kendaraan memahami betul keabsahan surat-surat kendaraan. Selain sebagai identitas yang sah, juga mencerminkan sebagai warga negara yang baik.
Nilai plus lainnya adalah, biar bro-sis nggak 'dikadalin' oknum polisi yang suka iseng saat ada razia.

(sumber: otosia.com)



Senin, 01 September 2014

kisah nenek jujur(kisah nyata)

Ini adalah sebuah kisah nyata tentang semangat seorang nenek tua yang berjuang keras menghidupi diri sendiri. Seorang nenek tua yang berjibaku di tengah derasnya arus modernisasi dan kehidupan glamor orang-orang borjuis. Seorang nenek tua yang lemah nan renta yang mencoba bertahan hidup dengan penuh kemandirian dan kejujuran tanpa mau meminta belas kasihan orang lain diantara orang-orang yang mampu dan berkecukupan yang selalu berkeluh kesah.
Alkisah, ada seorang teman menceritakan kekagumannya pada seorang nenek yang mangkal di depan Pasar Godean, Sleman, Yogyakarta. Ketika itu hari Ahad, saat dia dan keluarganya hendak pulang usai silaturahim bersama kerabat, mereka melewati Pasar Godean, Sleman, Yogyakarta.
Ibu dan teman saya tergoda membeli ayam goreng di depan pasar untuk sajian makan malam. Kebetulan hari mulai gelap. Di samping warung ayam goreng tersebut ada seorang nenek berpakaian lusuh bak pengemis, duduk bersimpuh tanpa alas, sambil merangkul tiga ikat sapu. Keadaannya terlihat payah, lemah, dan tak berdaya.
Setelah membayar ayam goreng, ibu teman saya bermaksud memberi Rp. 1000,- (tahun 2004) karena iba dan menganggap nenek tadi pengemis. Saat menyodorkan lembaran uang tadi, tidak diduga si nenek malah menunduk kecewa dan menggeleng pelan. Sekali lagi diberi uang, sekali lagi nenek itu menolak. Penjual ayam goreng yang kebetulan melihat kejadian itu kemudian menjelaskan bahwa nenek itu bukanlah pengemis, melainkan penjual sapu. Paham akan maksud keberadaan sang nenek yang sebenarnya, ibu teman saya akhirnya memutuskan membeli tiga sapunya yang berharga Rp. 1.500,- per ikat. Meskipun sapunya jarang-jarang dan tidak bagus, ikatannya pun longgar.
Menerima uang Rp. 5.000,- si nenek tampak ngedumel sendiri. Ternyata dia tidak punya uang kembalian.
“Ambil saja uang kembaliannya,”, kata ibu teman saya.
Namun, si nenek ngotot untuk mencari uang kembalian Rp. 500,-. Dia lalu bangkit dan dengan susah payah menukar uang di warung terdekat.
Ibu teman saya terpaku melihat polah sang nenek. Sesampainya di mobil, ia masih terus berpikir, bagaimana mungkin di zaman sekarang masih ada orang yang begitu jujur, mandiri, dan mempunyai harga diri yang begitu tinggi.
Tidak ada salahnya bagi siapapun khususnya yang berada di sekitar Pasar Godean, Sleman, Yogyakarta untuk membantu sang nenek tua penjual sapu lidi ini dengan membeli barang jualannya, bukan dengan memberinya uang layaknya pengemis. Semoga Allah SWT membantu sang nenek dan anda dan mendapat balasan kebaikan yang melimpah di sisi Allah SWT.
(Kisah ini ditulis oleh Rizky Taufan, di Kudus, sebagaimana yang termuat di Majalah Intisari Agustus 2004, diambil dari Toko NU Online).

Kisah Nyata: Seorang Nenek Tua Penjual Sapu Lidi yang Jujur dan Mandiri was last modified: September 1st, 2014 by Pejuang Ahlussunnah in Ngaji Yuk! - Kajian Ceramah Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

Rabu, 13 Agustus 2014

PROFILE SRMI



Ketua DPW - SRMI Jabar : Leonard | Ketua DPK - SRMI Garut : Muhamad Aip Riziq | Ketua DPK - SRMI Tasikmalaya : Nandang Abdul Aziz | Ketua DPK - SRMI Cianjur : Herman Hermawan
Misi
Bagi kami massa rakyat adalah teman seperjuangan. Kami, mereka, kita saling berbagi dan saling menguatkan untuk menghadapi problem-problem kemiskinan. Karenanya kami belajar & bekerja bersama rakyat untuk saling memberdayakan satu dengan yang lain. Rakyat harus berdaya politik supaya bisa menentukan arah kebijakan strategis dan karenanya rakyat harus sehat, berpendidikan dan berbudaya.

PROFILE

SRMI merupakan organisasi massa Kaum Miskin Perkotaan dan Pedesaan, didirikan pertama kali pada Kongres Serikat Rakyat Miskin Kota (SRMK) tanggal 15 Oktober 2004 di Bogor, yang dihadiri oleh para wakil organisasi Kaum Miskin dari Aceh, Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Timur. Melihat perkembangan SRMK yang semakin meluas hingga kepelosok desa, akhirnya pada Kongres I tanggal 13 – 14 Maret 2008 di Sukabumi, SRMK berubah nama menjadi SRMI.

SRMI adalah organisasi masyarakat yang bersifat Nasional, Terbuka, Legal, Progresif dan Kerakyatan dengan berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan Organisasi Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI)
Tujuan SRMI adalah mewujudkan sistem masyarakat yang adil, modern, sejahtera, demokratik, bersih dan mandiri serta setara sepenuh-penuhnya dibidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan budaya dalam prinsip demokrasi-kerakyatan.

Program Darurat Organisasi
1. Memperjuangkan Peningkatan Anggaran Subsidi Sembako, Minyak Tanah dan Elpiji.
2. Memperjuangkan Peningkatan Anggaran Subsidi Sarana Produksi Pertanian : Benih, Pupuk dan Obat-obatan Murah – Massal untuk Kesejahteraan Kaum Tani.
3. Memperjuangkan Lapangan Pekerjaan yang Bermartabat untuk Seluruh Pengangguran.
4. Memperjuangkan Pendidikan dan Kesehatan Gratis, Massal, Layak dan Berkualitas.
5. Memperjuangkan Fasilitas Klinik Ibu dan Anak yang Gratis, Massal dan Berkualitas.
6. Memperjuangkan Peningkatan Gizi bagi Balita dan Anak-anak Gratis, Massal dan Berkualitas.
7. Memperjuangkan Program Baca Tulis bagi Rakyat Usia Dewasa yang Buta Huruf – Gratis, Massal dan Berkualitas.
8. Memperjuangkan Peningkatan Pelayanan dan Fasilitas Air Bersih.
9. Menolak Segala Bentuk Penggusuran.
10. Memperjuangkan Jaminan Hukum bagi Pekerja Sektor Informal (Pedagang Kaki Lima Dll).
11. Memperjuangkan Anggaran Subsidi Perumahan Rakyat, yang Layak, Sehat dan Murah.
12. Memperjuangkan Biaya Pengurusan Pembuatan Dokumen Negara (KTP, KK, Akte Kelahiran, SKTM, Dsb) Gratis Untuk Rakyat Miskin.
13. Memperjuangkan dan Menolak Seluruh Peraturan Hukum yang Merugikan Rakyat Miskin.

PROGRAM PERJUANGAN ORGANISASI

Bidang Demokrasi
1. Menuntut kepada negara untuk menghapuskan seluruh UU/PP/Perda yang diskriminatif.
2. Memperjuangkan hak rakyat miskin untuk memiliki persamaan didepan hukum, tanpa membedakan jenis kelamin, status sosial, suku, agama dan keyakinan politiknya.
3. Memperjuangkan hak rakyat miskin agar memiliki kemerdekaan dalam menyampaikan saran dan pendapat terhadap kebijakan penyelenggara negara.
4. Memperjuangkan Jaminan hukum bagi hak hidup, hak bekerja, dan hak bertempat tinggal bagi seluruh rakyat miskin.

Bidang Kesejahteraan Rakyat
1. Menuntut kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikkan dan kesehatan gratis, massal, layak dan berkualitas bagi seluruh rakyat miskin.
2. Menuntut kepada pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dengan membangun industri dalam negeri.
3. Menuntut kepada pemerintah untuk menyediakan perumahan murah, layak dan sehat bagi rakyat miskin.
4. Menolak keras segala bentuk kenaikan harga barang dan jasa pokok bagi rakyat.
5. Menolak keras segala bentuk penjualan aset negara kepada pihak swasta.

Bidang Hukum Sosial Budaya
1. Menuntut penegakan hukum bagi para koruptor dan penjahat kemanusiaan.
2. Menuntut kemerdekaan dalam menganut ajaran agama atau keyakinan apapun, sepanjang tidak merugikan kehidupan bermasyarakat.

Bidang Organisasi
1. Menyebarkan informasi
Bentuknya meliput; merangkum dan menyiarkan berita-berita persoalan serta perjuangan rakyat melalui Warta Posko, penyuluhan kampung, debat publik dan lain sebagainya, setiap dua minggu.

2. Mediasi
Kadangkala terjadi ketidak sesuaian antara kebijakan pemerintah Pusat dengan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Adanya kesenjangan ini akan menyebabkan “terjadinya konflik” antara kepentingan pemerintah lokal dengan kebutuhan masyarakat. Pada batas-batas tertentu, masyarakat tidak akan mendukung kegiatan pembangunan yang berasal dari pemerintah. Dalam situasi ini, organisasi menjadi penghubung antara kebutuhan masyarakat dengan kepentingan pemerintah.

3. Advokasi
Organisasi mewakili kepentingan masyarakat untuk memperoleh hak-haknya dari pihak-pihak tertentu. Ketika ada pihak lain (Pemerintah pusat, pemerintah lokal, pengusaha/developer dll) yang menawarkan program kepada masyarakat, namun program tersebut akan merugikan kepentingan masyarakat, maka organisasi akan melakukan upaya pembelaannya. Seperti; kesehatan, pendidikan, bahan makanan pokok, sanitasi lingkungan, infrastruktur kampung, layanan administrasi, hingga pengaduan bencanar, penggusuran, dan lain sebagainya.

4. Pemberdayaan
Mendorong masyarakat untuk secara aktif mendirikan organisasi-organisasi, agar ada peningkatan kemampuan dan keterampilan bagi masyarakat. Saat ini kami fokus kepada pemberdayaan pemuda dan perempuan kaum miskin kota/desa. Saat ini yang sangat aktif didalam organisasi justru pemuda dan ibu-ibu dari kaum miskin kota/desa. Kami tidak bisa memandang remeh pemuda dan perempuan, apalagi mereka yang miskin, bahwa mereka tidak punya daya. Di lapangan, dengan situasi sekarang yang semakin sulit, kaum pemuda dan perempuan di kelompok yang kurang mampu itu justru semakin berdaya. Tujuannya agar mereka mengerti haknya, kemudian bangkit untuk membenahi apa yang bisa dilakukan untuk memperbaiki nasibnya.


SRMI memiliki fokus program kerja yakni sebagai berikut :

1. Bidang Advokasi Kesehatan
a. Melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait di tingkat Kabupaten maupun Provinsi.
b. Membuka Posko Perjuangan Rakyat Miskin (POPRAM) tingkat Kabupaten (Buka 24 jam).
c. Melakukan pendataan kesehatan bagi rakyat miskin di tiap-tiap kecamatan
d. Melakukan pendampingan langsung/pembelaan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) yang sedang mengalami gangguan kesehatan (sakit).
e. Memberikan pengarahan/penyuluhan dan membuat diskusi-diskusi tentang pentingnya jaminan kesehatan.
f. Membentuk Komite Penanganan Kesehatan Rakyat Miskin (KPKRM) di tiap Kecamatan dan Desa.

2. Bidang Advokasi Pendidikan
a. Melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait di tingkat Kabupaten dan Provinsi.
b. Membuka Posko Perjuangan Rakyat Miskin (POPRAM) tingkat Kabupaten (Buka 24 Jam).
c. Melakukan pendampingan langsung/pembelaan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) yang tidak mampu membayar biaya / mengurus administrasi sekolah.
d. Memberikan pengarahan/penyuluhan dan membuat diskusi-diskusi tentang pentingnya pendidikan yang berkualitas.
e. Membentuk Komite Penangangan Pendidikan Rakyat Miskin (KPPRM) di tiap Kecamatan dan Desa
f. Membuat sanggar-sanggar belajar anak dan mendirikan perpustakaan kampung.

3. Bidang Advokasi Persoalan Rakyat
a. Membentuk Komite Pemuda Advokasi Rakyat Miskin (KPARM) di tiap Desa
b. Melakukan investigasi dan analisis sosial terhadap persoalan-persoalan mendesak rakyat miskin, seperti persoalan adminduk, air bersih, infrastruktur, kualitas perumahan rakyat, lingkungan hidup dan lain-lain.
c. Membuka Posko Perjuangan Rakyat Miskin (POPRAM) tingkat Kabupaten (Buka 24 Jam).
d. Membangun kerjasama dengan pihak-pihak yang mendukung program-program pembelaan rakyat.

"BERSATU, BERJUANG UNTUK DEMOKRASI DAN KESEJAHTERAAN"