Jumat, 04 Juli 2014

srmi bogor pamijahan

Politik adalah bagian yang sangat penting peranannya dalam kehidupan. Karena itu kebijaksanaan harus ada dalam politik. Sebagai bahan perenungan kami hadirkan untuk anda kata-kata mutiara tentang politik. Selamat menikmati.

1. Jika kita berpolitik hanya untuk kepentingan diri sendiri dan partai, maka tak ada lagi alasan bagi mereka untuk mempertahankan anda.

2. Panggung politik akan selalu ada. Dan orang-orang akan selalu meramaikannya. Ceritanya terkadang membosankan terkadang menyenangkan. Kisahnya terkadang baik, terkadang buruk. Aktifitasnya terkadang menguntungkan terkadang merugikan. Pengaruhnya terkadang menguasai segalanya, terkadang segalanya menguasainya. Itulah politik, dan apapun itu kami hanya berharap yang terbaik.

3. politikus berkata saya akan melakukan ini, orang intelek berkata anda harus melakukan ini. Dan rakyat jelata berkata: saya cuma ingin hidup dengan nyaman.

4. panggung politik tidak pernah kosong. Karena itu orang-orang yang merasa berkualitas harus berjuang keras mengisinya. Karena jika tidak, orang tak berkualitaslah yang mendudukinya.
5. Sistem yang buruk akan melahirkan politikus yang buruk. Dan politikus yang buruk akan menciptakan sistem yang buruk. Politikus baik tidak akan bisa bertahan dalam sistem yang buruk. Dan sistem yang buruk tidak akan bisa bertahan dalam rakyat yang mengiginkan kebaikan. Rakyat yang mengiginkan kebaikan, melahirkan politikus baik, yang kemudian menciptakan sistem yang baik, yang menciptakan kehidupan yang cemerlan.

6. kita menciptakan strategi politik yang sempurna dan tak ada celah. Tapi entah kenapa pihak lawan selalu dapat menemukan celah.

7. Politisi merancang dan mengarahkan kehidupan sedemikian mungkin, tapi kehidupan selalu melakukan keinginannya sendiri. Selalu ada hal tak terduga.

8. awalnya kita berjuang untuk rakyat, tapi kemudian mulai melupakan rakyat, akhirnya rakyat memutuskan untuk menjadikan status kita kembali menjadi “rakyat”.

9. nilai-nilai kebaikan seharusnya mudah dimasukkan ke dalam dunia politik. Tapi jika nilai itu sulit memasukinya, berarti anda harus mengeluarkan nilai-nilai jelek terlebih dahulu.

10. Perhatikanlah rakyat, fokuslah kepada rakyat, dan rakyat itu bukan hanya 1 orang ataupun 1 kelompok ataupun satu daerah.

11. dalam politik kita memperjuangkan negara kita, rakyat kita, partai kita, dan diri kita. jika kita luput dari memperjuangkan salah-satunya maka kita tak akan bisa bertahan.

12. Kita menciptakan sistem, tapi sistem yang kita ciptakan selalu memerlukan penyempurnaan. Dalam proses penyempurnaannya kita terkadang menjadikannya justru lebih buruk.

13. lupakan segala dendam-dendam politik ini, dan marilah kita kembali bermain dengan jujur. Marilah fokus pada kebaikan-kebaikan yang menjadi tujuan awal kita.

14. Dunia telah berhasil keluar dari dunia perbudakan. Janganlah kalian menciptakan model perbudakan yang baru.

15. Saat arena politik dipenuhi orang jahat dan mampu menyingkirkan orang baik dengan mudah, maka tetaplah menjadi orang baik. Mungkin anda tersingkir dari dunia itu, tapi sikapmu akan membuat ribuan orang baik segera memasuki arena itu dan menjadikannya arena yang baik.

Peringati Hari Internasional Penghapusan Kemiskinan

 Peringati Hari Internasional Penghapusan Kemiskinan
jeronews, CIBINONG (27/10): Setelah dua tahun dirintis sejak 2008 silam, akhirnya Dewan Pimpinan Kota Serikat Rakyat Miskin Indonesia (DPK SRMI) Kabupaten Bogor mengibarkan bendera di depan kantor bupati dan dprd Kabupaten Bogor, Senin (18/10). Ya, puluhan massa yang tengah sadar secara politik tersebut tengah mengemban mekanisme perjuangan demokrasi dalam sebuah organisasi sebagai alat politik alternatif di Bogor untuk bersuara pada pemerintah yang sah.
Dengan menyambut solidaritas peringatan hari internasional penghapusan kemiskinan sebagai hari raya baru bagi umat miskin mereka datang untuk berorasi sambil membawa spanduk bertuliskan kritikan dan masukan terhadap pemerintah. “Akses pelayanan publik yang seharusnya dinikmati semua warga hanya mimpi belaka,” tukas Ketua DPK SRMI Kabupaten Bogor, Ruhiyat Sujana, kepada jeroNews.
Dari hasil pendataan program layak perlindungan sosial (PPLS) Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, kata Ruhiyat, sedikitnya 257.013 rumah tangga (1.105.156 jiwa) atau 24,68 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Bogor tergolong rumah tangga miskin. “Stempel rakyat miskin telah kami terima dari pemerintah yang kami utus, maka kami berkewajiban untuk bersuara atas kebijakan penuntasan kemiskinan tersebut yang telah nyata gagal,” terangnya dalam orasi.
Dalam aksi yang pertama ini, para demonstran menolak skema pembangunan berdasarkan millenium development goals (MDGs) dan menuntut perubahan kriteria miskin yang dibuat BPS. “Sudah saatnya Bupati Bogor Rachmat Yasin mempelajari ulang dan mengambil sikap mengenai program MDGs yang dilanjutkan rejim boneka SBY-Boediono. Terutama stempelisasi yang diberikan BPS nyatanya juga tak berpijak pada realitas kehidupan ekonomi masyarakat dan cenderung memaksakan bahkan mengabaikan konsep MDGs dalam menetapkan kriteria minimum pendapatan ekonomi perhari rumah tangga miskin,” ungkapnya.
Kemudian, massa yang terdiri dari kaum muda pengangguran dan ibu-ibu itu menuntut Presiden SBY dan Bupati Bogor Rachmat Yasin memperbesar anggaran pendidikan bagi rakyat miskin. Lalu, menolak upaya manipulasi kemiskinan rakyat seperti sistem jaminan sosial nasional (SJSN) karena tak mampu menyelesaikan masalah kesehatan rakyat miskin.
Tak hanya itu, massa juga mendesak agar segera dilakukan pembangunan rumah layak huni dan bebas tarif dasar listrik untuk rakyat miskin serta menolak komersialisasi air dari pegunungan Halimun Salak dan Gede Pangrango.
Meski Bupati Bogor Rachmat Yasin memilih menghindar untuk menghadapi massa SRMI Bogor, melalui Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan, Yasin Zainudin berjanji akan menyerap semua aspirasi yang disuarakan SRMI Kabupaten Bogor. Sementara itu untuk anggaran pendidikan, lanjutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar 29 persen dari APBD 2010.
“Dibandingkan daerah lain, anggaran pendidikan di Kabupaten Bogor paling besar,” ucapnya saat berdialog dengan massa di depan kantor bupati.
Setelah puas berorasi, sekitar pukul 13:00, massa (SRMI, red) melanjutkan aksinya ke DPRD Kabupaten Bogor.
Pada kesempatan ini juga SRMI Kabupaten Bogor turut mendapat solidaritas aksi dari Koalisi Mahasiswa Papua (KMP) di Bogor, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bogor dan Komunitas Seniman Jalanan (KSJ) Bogor. (jero)

Hak-hak dan kewajiban warga negara indonesia


Hak-hak dan kewajiban warga negara indonesia

Hak-hak dan kewajiban warga negara indonesia telah diatur dalam UUD 1945. Sebagai warga negara indonesia, sudah selayaknya kita mendapatkan hak-hak tersebut. tanpa melupakan kewajiban kita sebagai warga negara indonesia juga tentunya. berikut ini hak-hak dan kewajiban negara indonesia.

  • Hak-hak warga negara indonesia.:
  1. Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
  2. Hak yang sama atas kedudukan dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
  3. Hak atas kedudukan yang sama dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
  4. Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
  5. Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
  6. Hak untuk hidup (pasal 28A).
  7. Hak membentuk keluarga (pasal 28B ayat 1).
  8. Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
  9. Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
  10. Hak untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2).
  11. Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1).
  12. Hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
  13. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
  14. Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).
  15. Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali(pasal 28E ayat 1)
  16. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
  17. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
  18. Hak untuk berkomuniksi dan memperoleh informasi (pasal 28F)
  19. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (pasal 28G ayat 1).
  20. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28G ayat 2).
  21. Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
  22. Hak hidup sejahtera lahir batin (pasal 28H ayat 1).
  23. Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28H ayat2).
  24. Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
  25. Hak milik pribadi (pasal 28H ayat 4).
  26. Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28I ayat 1).
  27. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku (pasal 28I ayat1).
  28. Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28I ayat 2).
  29. Hak atas identitas budaya (pasal 28I ayat 3).
  30. Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
  31. Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
  32. Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
  33. Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
  •  kewajiban warga negara indonesia :
  1. Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela Negara (pasal 27 ayat 3)
  2. Kewajiban menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1)
  3. Kewajiban untuk tunduk pada batasan yang ditetapkan undang-undang (pasal 28J ayat 2)
  4. Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
  5. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)