Selasa, 02 Juni 2015

PERGERAKAN RAKYAT

berbicara tentang pergerakan, tentu kita akan teringat pada sebuah momen penting di Indonesia, yang terjadi pada tanggal 15 Januari 1974 atau lebih dikenal dengan peristiwa MALARI (Malapetaka Lima Belas Januari). Peristiwa ini dapat dikatakan sebagai momen perlawanan terhebat pertama terhadap rezim Orde Baru yang dimotori oleh mahasiswa, dan berujung pada kerusuhan massa. Tak ayal peristiwa ini kelak menjadi titik monumental bagi munculnya wajah represif yang sistematis dari Rezim Soeharto.
Dilatari oleh ketidakpuasan gerakan mahasiswa atas kebijakan pemerintah yang dianggap tidak pro rakyat, khususnya terkait masuknya modal asing dalam program pembangunan nasional. Aksi protes mahasiswa era itu kian menjadi-jadi saat datangnya Jan P. Pronk sebagai perwakilan modal asing dari Amerika Serikat pada 11 November 1973, dan memuncak saat perdana menteri Jepang Tanaka Kakuei juga datang ke Indonesia pada 14 Januari 1974.
Namun, kini terlepas dari peristiwa yang telah berlalu tersebut timbul satu pertanyaan, “dimanakah kaum mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah sekarang ini?”Apakah masih terbuai dalam mimpi-mimpi masturbasi di siang hari, atau sibuk dalam hiruk pikuk dunia modern yang terlampau hedonis? Pertanyaan-pertanyaan tersebut harusnya menjadi sebuah sindiran yang teramat pedas terhadap para mahasiswa di zaman sekarang yang di gadang-gadangkan sebagai ujung tombak rakyat atau terkadang menyebut diri mereka sebagai Agent of Change (Agen perubahan).
Seharusnya, sebagai generasi yang memiliki tingkat intelektualitas yang dapat dikatakan mumpuni, kaum mahasiswa di zaman sekarang harus sama kritisnya dengan para mahasiswa pada masa pergerakan, mengamati jalannya setiap kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah serta mengawasi berlangsungnya pemerintahan. Dan jika terjadi penyimpangan terhadap hal-hal tersebut, maka seharusnya merekalah orang-orang yang pertama kali menanggapi. Namun, pada kenyataannya, hanya segelintir mahasiswa yang masih peka terhadap gejolak-gejolak sosial-politik yang terjadi sekarang ini. Sementara sebagian besar mahasiswa lainnya tidak pernah menanggapi, bahkan lebih bersikap apatis.
Hal ini menjadi suatu permasalahan yang cukup rumit jika ditelusuri penyebabnya. Apakah penyebab utamanya orang tua yang membebani anak mereka dengan tuntutan nilai sempurna supaya lekas wisuda dan mendapat pekerjaan layak? atau pemerintah yang dengan segala cara menina-bobokan mahasiswa agar tidak kembali bergerak dengan peraturan-peraturan akademik dan sebagai aparatus ideologis yang mengharuskan mahasiswa sibuk berkutat dengan tugas-tugasnya? (Catatan: baru-baru ini ada peraturan akademik yang baru diterapkan di seluruh kampus negeri di Indonesia yang mewajibkan mahasiswa menyelesaikan studinya paling lambat lima tahun), sehingga setiap penyimpangan yang terjadi dalam tubuh birokrasi negeri tidak terungkap dan terabaikan.
Padahal, rakyat Indonesia masih sangat membutuhkan hadirnya kaum-kaum muda terpelajar yang peduli terhadap keadaan negeri yang kacau seperti sekarang ini. Kaum muda harus memiliki sikap progresif untuk mengawal bangsa menuju kesejahteraan dengan cara melakukan pengawasan serta pembenahan pada sistem-sistem kebijakan pemerintah. Namun, tentu kesadaran tersebut tidak dapat dibangun dengan mudah, butuh proses yang panjang mulai dari menanamkan kepekaan terhadap lingkungan sosial-politik hingga pengorganisasian mahasiswa dalam ruang lingkup umum, sehingga sedikit demi sedikit timbul sebuah kesadaran dalam diri setiap mahasiswa untuk kembali peduli terhadap setiap persoalan bangsa ini.
Persoalan bangsa yang dihadapi saat ini adalah mewabahnya kapitalisme serta neoliberalisme dalam segala sektor yang jelas merugikan serta mengancam kesejahteraan rakyat kedepannya. Hal ini tercermin dalam bentuk eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran yang dilakukan pihak asing serta kebijakan-kebijakan pemerintah yang sangat pro terhadap kepentingan asing. Jika dibandingkan dengan penyebab terjadinya peristiwa MALARI, tentu penyimpangan yang dilakukan pemerintah sekarang ini sudah lebih jauh serta keterlaluan.
Maka dari itu, sikap kritis yang ada pada diri mahasiswa terhadap jalannya pemerintahan harus berupa aksi nyata yang jelas sebagai wujud kepedulian serta refleksi akan jiwa muda yang membara. Sebab, setiap kebijakan pemerintah Indonesia yang tidak pro rakyat sekarang ini sudah tidak dapat dipengaruhi dengan cara kompromi atau negosiasi. Tugas mahasiswa adalah membersihkan apa yang ternoda serta meluruskan apa yang bengkok.

Rabu, 14 Januari 2015

Kesehatan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat

Kesehatan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat

Oleh ruhiyat saujana
(ketua serikat rakya miskin indonesia bogor)
“menuju pelayanan kesehatan gratis dan berkualis bagi rakyat miskin”

Kesehatan merupakan salah satu hak mendasar bagi rakyat.hak ini merpakan salah satu kewajiban pemerintah kepada warganya terutama bagi masyarakat miskin.sejak awal tahun 2005 melalui peraturan PKPS BBM 2005 bidang kesehatan,yang berlandasan UUD 1945 pasal 28 H dan UU NO 23 1992 yang menetapkan bahwa kesehatan adalah hak dasar bagi setiap warga.pelayananan kesehatan bagi rakyat miskin telah di jalankan oleh pemerintah.pelayanan ini meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit.namun bayak yang menilai pelayanan yang di lakukan pemerintah masih dilakukan setengah hati.pemahaman perogram pelayanan hanya di pahami dalam  kategori stakeholder pengambil kebijakan, pemberi pelayanan dan pengelola dana. Sementara kebutuhan riil bagi masyarakat miskin masih banyak yang terabaikan. Belum lagi jika di lihat dari kualitas pelayanan yang di berikan.
Kesehatan harus di pandang oleh pemerintah sebagai” INVESTASI” yang berarti sehat merupakan modal agar dapat hidup produktif,bahagia,dan sejahtera.melalui investasi kesehatan peningkatan produktifitas kerja seseorang dapat di tingkatkan,peningkatan pendapatan dan tingkat pendidikan,menurutnya angka kematian dan akhirnya menurun kan kemiskinan.KESEHATAN merupakan hak dasar yang sudah selayaknya menjadi kewajiban pemerintah,baik pusat maupun daerah,karna sudah tanggung  jawab negara dalam mensejahterakan hidup rakyat.
Secara peraktik,pelayanan kesehatan geratis ini masih menyisakan beberapa problem yang harus di benahi.pakta yang ada di masyarakat meganjurkan bahwa masyarakat miskin masih harus mengeluarkan biaya tambahan dalam pendapatan pelayanan tersebut.hal ini menunjukan bahwa manajemen pelayanan belum dengan sepenuh hati belum lagi berbagai kendala teknis akibat keterlambatan droping anggaran baik dari usat maupun di daerah.
   Masalah pendataan yang memiliki validitas yang kurang akurat untuk itu,di perlukan adanya singkronisasi antar masing-masing dinas agar mempunyai data (masyarakat miskin) yang bisa di pertanggung jawabkan dan juga mapsingmalisasi sosialisasi kesehatan terhadap sasaran(masyarakat dan pihak rumah sakit) dari program ini.
sudah tiba saatnya pemerintah haus berfikir lebih konseptual menangani pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin.penangan orang miiskin tidak hanya menjadi hak dan tanggung jawb pemerintah pusat sajah,pemerintah daerah pun harus bertanggung jawab memberi kontribusi untuk menangani orag miskin.di perlukan satu bentuk kerja sama atau kesepakatan untuk membagi tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintah dalam menangani orang miskin.


Jangan ada yang lepas tangan,apa lagi saling menyalahkan ketika ada permasalah pelayanan kesehatanorang miskin.tidak hanya saling menghimbau seperti memerintah daerah menghimbau agar depkes memperbesar anggarannya ntuk orang miskin,.sementara pemerintah pusat menghimbau agarpemeritah daerah anggaran nya dalam APBD-nyah untuk melayani orang miskin.oleh karna itu baik pemerintah pusat atau daerah saling  bersinergi dalam memberikan pelayanan terhadap orang miskin.

Kalau kita ingin terjadi perubahan nasib orang miskin,kalau kita ingin ada kemajuan dalam dalam pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin,tidak ada lagi solusi yang cermat kecuali setiap kebijakan yang di buat unuk pelayanan orang  miskin harus dengan hati yang jujur .hentikan saling mencari kesalahan,terutama memojokan  dan mehakimi pelaksana seperti rumah sakit dan dinas esehatan .tetapi akan bijak kita duduk bersam dengan elemen masyarakat masih pedli terhadap orang miskin untuk merembuk dan mencari akar permasalahan serta pemecahan secara bijak an konseptual berjangka panjang,jangan hanya bersipat populis demi menyenangkan orang miskin sesaat.

Senin, 12 Januari 2015

bersatu lawan korupsi



Penguasa teringi bukanlah pmerintah tapi rakyat,dan penguasa sesungguh nya bukan lah rakyat tapi allah swt.(ir.soekarno)
Negara indonesia adalah negara demokrasi
“dari rkyat untuk rakyat”(abrahan lincon)

Ketika orang yang menghukumi dan yang dihukumi semuanya sama-sama berengsek maka siyapa yang akan menghukumi,kasus korupsi di indonesia husunya di kabupaen bogor banyak yang belum tuntas,seakan pihak penegak hukum bermain main dengan para koruptor(kalikonli antara aparat dan para koruptor),bahkan para penegak hukum mengalihkan isu,mereka menggat kasus kasus korupsi yang kelas teri,kasuskasus korsi yang kelas kelas berat tidak mereka anggkat.di negeri ini negeri 3 di asia korupsi nya,dan 15 di dunia,ironis sekali,padahal negara kita negara huum,tapi keapa bisa seperti itu?

Apakah kalian tidak berpikir seperti itu,mengapa bisa terjadi,padahal negara kita negaa hukum,para koruptor mereka tenang tenag saja,apa karna mereka apara penguasa?
Kethuilah penguasa teringgi bukan lah pemerinta tapi rakyat
Berbeda sekali dengan rakyat miskin yang mencuri henpon,rakyat miskin di pukuli polisi dan warga,belum langi dia habis uwang yang sangat banyak sekali,berbeda dengan para koruptor,mereka tenag tenag saja,bahkan yang di tangkap,mereka ketika di penjara terasa tenag sekali,di dalam nya ada tv,kulkas,tempat tidur yang enak,sangat mewah sekali di dalam nya,berbeda dengan rakayat miskin.

Korupsi bertumbuh sangat subur dan rumit sehingga siap meruntuhkan setiap struktur masyarakat. Di beberapa negeri, apa saja diselesaikan dengan pelicin. Suap yang diberikan kepada orang yang tepat memungkinkan seseorang lulus ujian, mendapatkan SIM, memperoleh tender, atau memenangkan perkara hukum. ”Korupsi mirip dengan polusi berat yang membebani semangat orang,” keluh Arnaud Montebourg, seorang pengacara di Paris.
”JANGAN MENERIMA SUAP, SEBAB SUAP MEMBUTAKAN ORANG YANG BERPENGLIHATAN TERANG DAN DAPAT MEMUTARBALIKKAN PERKATAAN ORANG YANG ADIL-BENAR.”

SRMI NEW 9-12-1014

ALIANSI PRB 


POLRES BOGOR, Wednesday, 10 Dec 14 22:52 |

Pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekitar jam 09.00 wib bertempat di Perempatanan Nangewer Jl. Baru Sentul arah Gelanggang Olah Raga Kec. Cibinong Kab.Bogor telah berkumpul massa pengunjuk rasa dari ISBI, PKL, Forum Mahasiswa dan SRMI yang tergabung dalam Aliansi PRB (Persatuan Rakyat Bogor). Aksi tersebut diikuti oleh + 100 orang dengan korlap aksi dari ISBI Sdr. Reza Firmansyah, PKL Sdr. Iskandar, Forum Mahasiswa Sdr. Rendy dan SRMI Sdr. Ruhiyat dengan menggunakan 2 unit kendaraan R-4 jenis Suzuki Carry No.Pol : F-8853-GG, F-8677-GN dan + 50 unit R-2, dalam rangka "Hari Anti Korupsi Internasional" dengan tujuan lokasi pelaksanaan aksi Pemda Kab. Bogor, DPRD Kab. Bogor dan Kejaksaan Negeri Cibinong.Dalam aksinya menggunakan alat peraga berupa pengeras suara dan membentangkan spanduk yang bertuliskan " Gantung Koruptor, Stop korupsi!!! Jangan sengsarakan rakyat" dan menyampaikan tuntutan diantaranya yaitu sbb :

Mendesak Pemerintah Kab.Bogor untuk memerangi korupsi yang merusak moral rakyat indonesia.

Mendesak Kejaksaan Negeri Cibinong untuk selalu menindak tegas perilaku korupsi seadil-adilnya.

Mendesak Polres Bogor untuk menindak tegas PT.Banteng Pratama Rubber.

Rangkaian kegiatan aksi unras sebagai berikut :

Jam 09.30 wib para pengujuk rasa menuju titik kumpul halaman Gedung KNPI Kab. Bogor dengan cara konvoi, route : Jl. Raya JKT Bogor-simpang Daralon- Jl. Tegar Beriman Gedung KNPI Kab.Bogor.

Massa aksi berkumpul di gedung KNPI Kab. Bogor Jl. Raya Tegar Beriman Kel. Pakansari Kec. Cibinong Kab. Bogor selanjutnya melakukan long mars menuju Pemda Kab. Bogor dan pada saat pelaksanaan longmars perwakilan massa aksi menempelkan stiker anti korupsi di pintu gerbang Dinas Kab. Bogor yang di lewati.

Pada jam 11.00 wib massa aksi mendatangi Pemda Kab. Bogor dan para korlap aksi diantaranya Sdr. Edi Irawadi melakukan orasi di halaman Kantor DPRD Kab. Bogor yang intinya menyerukan pemberantasan korupsi di wilayah Kab. Bogor.

Pada jam 12.05 wib massa aksi melanjutkan aksi ke menuju ke depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong samping Polres Bogor, dimana dalam aksinya korlap aksi Sdr. Reza Firmansyah melakukan orasi yang inti orasi meminta agar Kejaksaan dan Polres Bogor menegakan hukum dan berantas korupsi serta Polres Bogor menyelesaikan permasalahan di PT. Benteng Pratama Rubber, kemudian aksi dilanjutkan dengan sholat jenazah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong

Kamis, 11 Desember 2014

katakan tidak pada korupsi


Penguasa tertinggi bukanlah pemerintah tapi rakyat,dan penguasa sesungguh nya bukan lah rakyat tapi allah swt.(ir.soekarno)
Negara indonesia adalah negara demokrasi
“dari rakyat untuk rakyat”(abrahan lincoln)

Ketika orang yang menghukumi dan yang dihukumi semuanya sama-sama berengsek maka siyapa yang akan menghukumi,kasus korupsi di indonesia husunya di kabupaen bogor,banyak yang belum tuntas,seakan pihak penegak hukum bermain main dengan para koruptor(kalikongli antara aparat dan para koruptor),bahkan para penegak hukum mengalihkan isu,mereka mengangkat kasus kasus korupsi yang kelas teri,kasus-kasus korupsi yang kelas kelas berat tidak mereka angkat.di negeri ini, negeri 3 di asia korupsi nya,dan 15 di dunia,ironis sekali,padahal negara kita negara hukum,tapi kenapa bisa seperti itu?
(fernando abdillah,srmi bogor)

Apakah kalian tidak berpikir seperti itu,mengapa bisa terjadi,padahal negara kita negaa hukum,para koruptor mereka tenang-tenang saja,apa karna mereka para penguasa?
Ketahuilah penguasa tertinggi bukan lah pemerintah tapi rakyat.
Berbeda sekali dengan rakyat miskin yang mencuri ayam,rakyat miskin di pukuli polisi dan warga,belum lagi dia habis uwang yang sangat banyak sekali,berbeda dengan para koruptor,mereka tenang-tenang saja,bahkan yang di tangkap,mereka ketika di penjara terasa tenag sekali,di dalam nya ada tv,kulkas,tempat tidur yang enak,sangat mewah sekali di dalam nya,berbeda dengan rakayat miskin.

Korupsi bertumbuh sangat subur dan rumit sehingga siap meruntuhkan setiap struktur masyarakat. Di beberapa negeri, apa saja diselesaikan dengan pelicin. Suap yang diberikan kepada orang yang tepat memungkinkan seseorang lulus ujian, mendapatkan SIM, memperoleh tender, atau memenangkan perkara hukum. ”Korupsi mirip dengan polusi berat yang membebani semangat orang,(keluh Arnaud Montebourg, seorang pengacara di Paris.

”JANGAN MENERIMA SUAP, SEBAB SUAP MEMBUTAKAN ORANG YANG BERPENGLIHATAN TERANG DAN DAPAT MEMUTARBALIKKAN PERKATAAN ORANG YANG ADIL-BENAR.”

Korupsi sepertinya menjadi momok yang sangat menjijikan bagi Bumi Pertiwi tercinta. Tindakan melawan hukum yg saat ini sudah lumrah dilakukan oleh pejabat publik ini sedikit demi sedikit telah merenggut makna kesucian yg terdapat pada sangsaka MERAH PUTIH,

Merah tak lagi BERANI
Putih tak lagi SUCI

Karna ke serakahan dan kemunafikan sang penguasa negeri ini.
Terlebih kita tau akan dampak korupsi bagi masyarakat, hanya kesenggsaraan yang nampak dari praktek2 yang kita diamkan oleh karena itu kita lantangkan suaranya untuk katakan NO KORUPSI.(ruhiyat sujana,ketua srmi bogor)

(Sumber:serikat rakyat miskin indonesia dpk kab.bogor)

Kamis, 25 September 2014

pengertian korupsi, penyebab terjadi korupsi dan solusi nya

pengertian korupsi, penyebab terjadi korupsi dan solusi nya
1. Pengertian korupsi.
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari
struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya
mempunyai makna yang sama.
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang
menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi,
merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah
pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap
sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan
formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk
memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan
yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan
mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.
Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan
melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan
mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan
si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk
balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga
yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada
keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai
hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan
yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah
tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi
dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
2. Sebab-sebab korupsi
Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan
dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya korupsi di India adalah kelemahan
moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2
%), hambatan struktur sosial (7,08 %).
Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi
adalah sebagai berikut :
a. Peninggalan pemerintahan kolonial.
b. Kemiskinan dan ketidaksamaan.
c. Gaji yang rendah.
d. Persepsi yang populer.
e. Pengaturan yang bertele-tele.
f. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.
© 2003 Digitized by USU digital library 3
Di sisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi
yaitu :
a. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.
b. Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
c. Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah
dengan upeti atau suap.
d. Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan
dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi.
e. Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat
dihindarkan.
f. Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan
korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.
g. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi
pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.
Dari pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab
terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
1. Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan,
administrasi yang lamban dan sebagainya.
2. Warisan pemerintahan kolonial.
3. sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak
ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang
dilakukan oleh pejabat pemerintah.
3. Akibat-akibat korupsi.
Nye menyatakan bahwa akibat-akibat korupsi adalah :
1. Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman
modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
2. ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer,
menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
3. pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas
administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.
Selanjutnya Mc Mullan (1961) menyatakan bahwa akibat korupsi adalah
ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah,
memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha
terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam
kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan akibatakibat
korupsi diatas adalah sebagai berikut :
1. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap
perusahaan, gangguan penanaman modal.
2. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri,
hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi,
hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan
kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.
Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendisendi
kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang
tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
© 2003 Digitized by USU digital library 4
4. Upaya penanggulangan korupsi.
Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin
mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan
terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu
mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies
the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung
jawab.
Ada beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang
masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan.
Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk
menanggulangi korupsi sebagai berikut :
a. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah
pembayaran tertentu.
b. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah
pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan,
wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling
bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara
jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
d. Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan
meningkatkan ancaman.
e. Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi
dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban
korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya
ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi
kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.
Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized)
tindakan yang semula dikategorikan kedalam korupsi menjadi tindakan yang legal
dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk
kesempatan korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi
haruslah membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan
dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman
hukuman kepada pelaku-pelakunya.
Selanjutnya, Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran penaggulangan
korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan
administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih
disederhanakan dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang lebih keras,
kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh
mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial
ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi
harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat
lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak
pula.
Persoalan korupsi beraneka ragam cara melihatnya, oleh karena itu cara
pengkajiannya pun bermacam-macam pula. Korupsi tidak cukup ditinjau dari segi
deduktif saja, melainkan perlu ditinaju dari segi induktifnya yaitu mulai melihat
masalah praktisnya (practical problems), juga harus dilihat apa yang menyebabkan
timbulnya korupsi.
Kartono (1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :
1. Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan
partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
© 2003 Digitized by USU digital library 5
2. Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan
nasional.
3. para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak
korupsi.
4. Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum
tindak korupsi.
5. Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui
penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
6. Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan
bukan berdasarkan sistem “ascription”.
7. Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran
administrasi pemerintah.
8. Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur
9. Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab
etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
10. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok
dengan pengenaan pajak yang tinggi.
Marmosudjono (Kompas, 1989) mengatakan bahwa dalam menanggulangi
korupsi, perlu sanksi malu bagi koruptor yaitu dengan menayangkan wajah para
koruptor di televisi karena menurutnya masuk penjara tidak dianggap sebagai hal
yang memalukan lagi.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa upaya
penanggulangan korupsi adalah sebagai berikut :
a. Preventif.
1. Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi
pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara
milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
2. mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri
sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan
pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa
oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
3. Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap
jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa
mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa
pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
4. Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam
memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
5. menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk
kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung
disalahgunakan.
6. hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of
belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa
peruasahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu
berusaha berbuat yang terbaik.
b. Represif.
1. Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
2. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.

Faktor Penyebab Korupsi

Faktor Penyebab Korupsi

Korupsi adalah suatu tindak pidana yang merugikan banyak pihak. Penyebab adanya tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah.
Mengutip teori yang dikemukakan oleh Jack Bologne atau sering disebut GONE Theory, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi meliputi :
  • Greeds (keserakahan): berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
  • Opportunities (kesempatan): berkaitan dengan keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.
  • Needs (kebutuhan): berkaitan dengan faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.
  • Exposures (pengungkapan): berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.
Faktor-faktor Greeds dan Needs berkaitan dengan individu pelaku (actor) korupsi, yaitu individu atau kelompok baik dalam organisasi maupun di luar organisasi yang melakukan korupsi yang merugikan pihak korban. Sedangkan faktor-faktor Opportunities danExposures berkaitan dengan korban perbuatan korupsi (victim) yaitu organisasi, instansi, masyarakat yang kepentingannya dirugikan.
Menurut Arya Maheka, Faktor-Faktor yang menyebabkan terjadinya Korupsi adalah :
  1. Penegakan hukum tidak konsisten : penegakan huku hanya sebagai meke-up politik, bersifat sementara dan sellalu berubah tiap pergantian pemerintahan.
  2. Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang karena takut dianggap bodoh bila tidak menggunakan kesempatan.
  3. Langkanya lingkungan yang antikorup : sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas.
  4. Rendahnya pndapatan penyelenggaraan negara. Pedapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara negara, mampu mendorong penyelenggara negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
  5. Kemiskinan, keserakahan : masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
  6. Budaya member upeti, imbalan jasa dan hadiah.
  7. Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi : saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya. Rumus: Keuntungan korupsi > kerugian bila tertangkap.
  8. Budaya permisif/serba membolehkan; tidakmau tahu : menganggap biasa bila ada korupsi, karena sering terjadi. Tidak perduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.
  9. Gagalnya pendidikan agama dan etika : ada benarnya pendapat Franz Magnis Suseno  bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri. Pemeluk agama menganggap agama hanya berkutat pada masalah bagaimana cara beribadah saja. Sehingga agama nyaris tidak berfungsi dalam  memainkan peran sosial. Menurut Franz, sebenarnya agama bisa memainkan peran yang besar dibandingkan insttusi lainnya. Karena adanya ikatan emosional antara agama dan pemeluk agama tersebut jadi agama bisa menyadarkan umatnya bahwa korupsi dapat memberikan dampak yang sangat buruk baik bagi dirinya maupun orang lain.

Sumber : Arya Maheka, Galih Pamungkas,http://smkn3-denpasar.sch.id/pak/?page_id=19