Pahami STNK, Biar Nggak 'Dikadalin' Oknum Polisi Saat Ada Razia
Bro-sis, sejatinya bagi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Nomer Kendaraan bermotor (STNK) yang diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia. STNK tak hanya sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, tapi juga menjadi sebuah bukti apabila terjadi pencurian kendaraan.Tak heran, ketika ada razia dari pihak kepolisian, surat yang satu ini pasti di tanyakan, dan sang pengendara harus bisa menunjukkan keabsahan surat tersebut. Nah, buat bro-sis yang aktivitas kesehariannya menggunakan kendaraan bermotor, ada baiknya nih tahu secara detail isi dari STNK.
Selain kita sebagai pengendara terlihat smart dan memahami isi, guna lainnya juga menghindari ke isengan 'oknum' polisi untuk menilang.
Berikut isi STNK yang bro-sis wajib pahami...
Identitas STNK
Menurut Divisi Humas Mabes Polri, STNK merupakan sebagai tanda bukti
identifikasi kendaraan bermotor yang resmi terdaftar. Di dalamnya
terdapat banyak keterangan seperti identitas pemilik, identitas
kendaraan bermotor, nomor plat, nomor registrasi, serta tanggal berlaku
serta bukti pegesahan.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)
Ada diagram disebelah kanan identitas STNK, Isinya salah satunya adalah
BBN-KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) yang besarannya kurang lebih
10% dari harga kendaraan bermotor (off the road) untuk motor baru, dan
motor bekas (second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
BBN-KB tersebut berlaku ketika hak milik kendaraan diserahkan kepada pihak lain karena adanya perjanjian dua belah pihak atau pun sepihak. Biasanya hal ini terjadi karena ada transaksi jual beli, atau hibah, bahkan mungkin warisan dari seseorang.
BBN-KB tersebut berlaku ketika hak milik kendaraan diserahkan kepada pihak lain karena adanya perjanjian dua belah pihak atau pun sepihak. Biasanya hal ini terjadi karena ada transaksi jual beli, atau hibah, bahkan mungkin warisan dari seseorang.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar