serikat rakayat miskin indonesia
dpk kabupaten bogor
NO golput gunakan hak pilih anda
“Salah satu hukuman menolak berpartisipasi dalam politik adalah bahwa Anda akan diperintah oleh orang yang tidak kompeten (inferior).” -Plato
Bapak, Ibu & Kawan-kawan,
Melihat banyaknya anggota dewan, pejabat negara, dan pengusaha yang korup sungguh amat mengecilkan hati. Mereka yang seharusnya bekerja demi rakyat malah menjadi penghisap dan penjajah rakyat.
Kita cenderung tidak percaya dan merasa dikhianati sehingga memilih golput nampak menjadi pilihan paling masuk akal. Benarkah demikian?
Demokrasi didasarkan pada pilihan rakyat banyak. Semua warga negara dianggap memiliki suara sama, tidak peduli miskin atau kaya, berpendididikan atau buta aksara, serta pejabat atau paria.
Dalam demokrasi, setiap suara yang masuk akan memiliki arti. Bayangkan jika orang yang memiliki kesempatan memilih tidak menunaikan haknya, maka besar kemungkinan perubahan tidak akan pernah terjadi.
Dengan banyaknya masyarakat yang golput, potensi terpilihnya wakil yang tidak kompeten akan semakin besar. Cara menghukum wakil yang tidak kompeten dan korup adalah dengan tidak memilihnya untuk kemudian menjatuhkan pilihan pada wakil yang kita percaya.
Relakah kita dipimpin oleh orang yang tidak memiliki kemampuan? Relakah APBN TAU APBD yang begitu besar dikelola orang-orang yang hanya mementingkan kelompoknya sendiri? Mampukah kita melihat semakin banyak penyelewangan yang terjadi di depan mata tanpa kita bisa berbuat apa-apa?
Perubahan membutuhkan kita.
kesungguhan untuk bekerja, untuk berusaha menyumbangkan kebaikan pada sistem yang sudah amat terkotori.
Pepatah bijak mengatakan, lebih baik menyalakan lilin daripada mengutuki kegelapan. Jangan serahkan nasib kita pada orang yang tidak memiliki kemampuan karena kita menolak berpartisipasi.
Untuk itu, mari kita wujudkan perubahan. Mari kita hukum politisi busuk yang sudah mengangkangi INDONESIA selama belasan tahun. Mari kita bergerak karena GOLPUT TERNYATA BUKAN PILIHAN BAIK.
KEBEBASAN DALAM MEMILIH
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar